STRUKTUR ORGANISASI UPM

Tugas dan Fungsi
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Labuhanbatu;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang diterapkan Universitas Labuhanbatu;
- Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan pada tingkat Fakultas;
- Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
- Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi;
- Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
- Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan muti di Fakultas.
