SPMI

STRUKTUR ORGANISASI UPM

 

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Labuhanbatu;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang diterapkan Universitas Labuhanbatu;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan pada tingkat Fakultas;
  4. Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas;
  7. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi;
  8. Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan muti di Fakultas.

 

STANDAR SPMI

  1. Standar Proses Penelitian
  2. Standar Masukan Peneltian
  3. Standar Luaran Penelitian
  4. Profil Lulusan dan Rumusan