Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan pemanfaatan lahan pekarangan

Peningkatan jumlah penduduk menuntut penyediaan bahan pangan yang cukup. Pemenuhan kebutuhan pangan dapat dilakukan mulai dari rumah tangga. Salah satu upaya memenuhi kebutuhan pangan di rumah tangga dapat memanfaatkan pekarangan. Pekarangan adalah taman rumah tradisional yang bersifat pribadi, yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan hubungan yang erat antara manusia, tanaman, dan hewan. Lahan pekarangan memiliki fungsi multiguna, karena dari lahan yang relatif sempit ini, bisa menghasilkan bahan pangan seperti umbi-umbian, sayuran, buah-buahan; bahan tanaman rempah dan obat, bahan kerajinan tangan; serta bahan pangan hewani yang berasal dari unggas, ternak kecil maupun ikan.

Manfaat yang akan diperoleh dari pengelolaan pekarangan antara lain dapat: memenuhi kebutuhan konsumsi dan gizi keluarga, menghemat pengeluaran, dan juga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga. Pemanfaatan pekarangan dapat memiliki manfaat : Kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan,  Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal, Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang, Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari, Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan dan lainnya, Antisipasi dampak perubahan iklim.

Menurut Fitra Syawal Harahap, SP.,M.Agr Dosen Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mengembangkan konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari melalui pemanfaatan lahan pekarangan adalah kurangnya pengetahuan dan pelatihan mengenai penyiapan media tanam dalam pot, penyediaan pupuk organik dan pot atau wadah tanaman dari bahan sekitar.

Pada Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali meluncurkan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya anjuran pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan dan lahan disekitar lainnya belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penghasil pangan, dalam memperbaiki gizi keluarga sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Manfaatnya sangat besar, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk itu Pemerintah telah menganjurkan agar memanfaatkan setiap jengkal tanah termasuk lahan tidur, galengan, maupun tanah kosong yang tidak produktif. Potensi luas lahan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal yang belum dimanfaatkan relatif besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pangan keluarga. Masyarakat berperan dalam peningkatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Perempuan di lingkungan rumah tangga merupakan penentu/pengambil keputusan dalam pemenuhan pangan dan gizi keluarga dan anak-anak sebagai generasi penerus.

Untuk itu dalam kegiatan KRPL menggunakan konsep Pemberdayaan Keluarga dan masyarakat dengan melibatkan seluruh anggota keluarga dan anggota kelompok (padat karya). Petunjuk Teknis KRPL ini disusun sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan KRPL di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Petunjuk Teknis ini cakupannya masih bersifat umum, hal-hal yang detil dan spesifik di suatu daerah tertentu, kemungkinan belum tercakup dalam Petunjuk Teknis ini. Oleh karena itu Petunjuk Teknis ini perlu dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan yang lebih detail di daerah.

 

*** Fitra Syawal Harahap, SP.,M.Agr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *