Sosialisasi dan Rencana Kerja Klinik BUMDes /BUMDesma

Dosen Universitas Labuhanbatu Menghadiri
Sosialisasi dan Rencana Kerja Klinik BUMDes /BUMDesma

Saat ini, pemerintah telah memberikan dukungan dana dan wewenang kepada desa untuk mengatur sendiri pembangunannya yaitu melalui Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu tujuan pengaturan desa yang terdapat dalam undang-undang tersebut  yaitu untuk memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Selain itu, tujuan pembangunan desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana  dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (UU Desa, 2014).   Bertepat di Ruangan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Labuhanbatu Senin, 27/02/2023

Bapak Abdi Jaya Pohan SH, mengatakan dengan adanya otoritas desa tersebut, maka pembangunan desa perlu disusun dan direncanakan secara partisipatif, yaitu dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa yang terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama, pemangku adat, ketua RT/RW, ketua organisasi kemasyarakatan, ketua organisasi perempuan, LSM, dan lain-lain. Pendirian dan pengembangan Bumdes merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat Desa, Pendapatan Asli Desa dan perekonomian desa Menurut UU Desa No. 6 tahun 2014.

Fitra Syawal Harahap, SP.,M.Agr Ka. Prodi Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Mengatakan Bumdes merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu,  Ridlwan (2014) menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi Bumdes merupakan bagian dari usaha peningkatan ekonomi desa dan daerah dalam lingkup perekonomian nasional.   Di samping itu, wilayah pedesaan tidak dapat dilepaskan dari sektor pertanian, mengingat peran dan pentingnya sektor pertanian sebagai sektor utama (leading sector) dalam meningkatkan perekonomian pedesaan.

 

Red. Fitra Syawal Harahap, SP., M.Agr